Bisnis Thrifting tentu saja sudah tidak asing lagi di telinga Anda, karena bisnis ini sudah ada sejak lama di Indonesia dan bahkan peminat Thrifting sangat banyak dari dulu. Di beberapa tahun belakangan ini, bisnis thrifting semakin menjamur di Indonesia dan peminatannya pun juga semakin bertambah banyak dari berbagai macam kalangan. Dikarenakan barang thrifting harganya lebih murah dengan kualitas yang bagus. Sehingga mampu membuat banyak orang tertarik untuk memilikinya terlebih sekarang ini, barang-barang thrifting bisa dengan mudah ditemukan di marketplace atau online shop. Akan tetapi, pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan untuk melakukan pembatasan atau larangan terhadap bisnis thrifting di Indonesia. Apa alasan pemerintah Indonesia melakukan pembatasan terhadap bisnis thrifting?
Jika Anda mengikuti berita tentang thrifting ini tentu saja anda sudah mendengar desas-desus mengenai pelarangan terhadap penjualan thrifting ini, sehingga di sini pun Anda kemudian penasaran dengan mencari tahu apa sebenarnya alasan dari pemerintah melarang atau membatasi bisnis thrifting yang belakangan ini menjamur serta menjadi favoritnya banyak orang Indonesia? Bukankah hal ini justru meningkatkan perekonomian Indonesia?
Lalu apa sebenarnya alasan dari pemerintah melarang adanya bisnis thrifting ini? Berikut uraiannya.
Alasan Pemerintah Indonesia Melakukan Pembatasan Terhadap Bisnis Thrifting
Beberapa hari terakhir terakhir ini Anda tentu sudah mendengar mengenai berita bahwa pemerintah Indonesia melakukan pembatasan bahkan pelarangan terhadap bisnis thrifting yang ada di negara ini.
Tentunya Anda tahu bahwa bisnis thrifting belakangan ini memang menjamur di Indonesia sehingga menurut pemerintah penjualannya pun perlu dikendalikan bahkan dilarang jika melanggar prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Thrifting merupakan salah satu aktivitas membeli atau mencari barang-barang bekas yang memiliki tujuan untuk bisa digunakan kembali.
Pada dasarnya, praktik bisnis Thrifting ini tidak pernah dilarang oleh pemerintah karena menjual baju-baju bekas yang masih layak pakai itu akan membantu mengurangi limbah.
Namun mengapa akhir-akhir ini Pemerintah melarang bisnis thrifting?
Pemerintah Indonesia melarang bisnis thrifting jika bisnis tersebut merupakan bisnis pakaian bekas dari produk impor.
Pemerintah melarang impor pakaian bekas yang biasa dijual oleh toko-toko thrifting online maupun konvensional karena memiliki banyak sekali dampak buruk bagi penggunanya.
Seperti yang diungkapkan oleh menteri perdagangan atau mendag Zulkifli Hasan yakni pemerintah sebenarnya tidak melarang bisnis baju bekas, namun baju bekas impor yang menjadi produk bisnis di Indonesia tentu saja sangat dilarang.
Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan hal tersebut pada saat ia hadir dalam pemusnahan baju bekas impor yang memiliki nilai sangat fantastis yakni 8,5 miliar hingga 9 miliar hasil pengawasan menteri perdagangan selama Juni sampai akhir Agustus 2022 silam.
Pembakaran pemusahan baju bekas impor tersebut berlangsung di kawasan pergudangan Karawang, Jawa Barat pada Agustus 2002 tahun lalu.
Hal ini dilakukan karena Kementerian Perdagangan memang melarang impor thrifting. Yang mana memang barang bekas impor tidak boleh masuk ke Indonesia, jika barang tersebut sudah tersebar maka Kementerian Perdagangan akan menelusurinya.
Larangan impor baju bekas ini tidak serta merta dikeluarkan begitu saja ada peraturan yang emang harus dipatuhi oleh para pelaku bisnis. Larangan impor baju bekas ini tercantum dalam peraturan menteri perdagangan atau Permendag nomor 18/2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Beredarnya thrifting baju bekas ini jelas masuk ke dalam pelarangan barang impor bekas yang mana kita ketahui hal ini semakin marak di Indonesia di beberapa bulan terakhir.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, tentu saja tidak sembarangan memutuskan hal ini mereka pasti sudah memiliki pertimbangan-pertimbangan tertentu, mengapa barang bekas impor dilarang untuk masuk ke Indonesia dan sudah melakukan pemusnahan terhadap baju-baju bekas impor yang hampir dijual dalam bisnis thrifting.
Lantas apa saja alasan-alasan pemerintah melarang masuknya baju bekas impor yang digunakan sebagai bisnis thrifting?
Alasan Pemerintah Larang Impor Baju Bekas Untuk Bisnis Thrifting
Sebelum Anda menganggap pemerintah semena-mena terhadap para pebisnis Thrifting, Anda harus mengetahui terlebih dahulu alasan-alasan pemerintah melarang adanya impor baju bekas untuk dijadikan bisnis thriftingnya di Indonesia.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa ada peraturan pelarangan barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor pada peraturan menteri perdagangan yang sudah dicantumkan di atas.
Apa saja alasan pemerintah melarang impor baju bekas untuk bisnis thrifting?
- Alasan Kesehatan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa baju bekas yang beredar seperti yang dijual pada bisnis thrifting hasil impor tersebut merupakan barang yang bahaya bagi kesehatan karena itu merupakan barang bekas dan tentunya terdapat jamur.
Sehingga hal ini menjadi perhatian pemerintah untuk menghindari berbagai macam penyakit yang bisa saja menjangkit masyarakatnya ketika menggunakan baju-baju hasil thrifting.
Mungkin ada syarat-syarat tertentu untuk dapat membuat baju itu bersih namun berapa persen orang-orang yang memperhatikan hal itu? Bahkan Kebanyakan orang jarang sekali aware terhadap baju-baju yang mereka beli baik itu baju baru maupun baju bekas karena baju bekas maupun baju baru tetap harus dicuci terlebih dahulu sebelum digunakan.
Jika banyak konsumen Indonesia yang abai terhadap kebersihan baju yang mereka beli terutama baju-baju hasil Thrifting tidak menuntut kemungkinan akan banyak penyakit terutama penyakit kulit yang bisa diidap stelah membeli baju thrifting dan ini yang menjadi perhatian pemerintah.
- Merugikan Industri Garmen
Alasan kedua pemerintah melarang adanya impor baju bekas masuk ke Indonesia karena mampu merugikan industri garmen terutama industri kecil menengah.
Di Indonesia banyak sekali industri-industri lain ataupun industri kecil menengah yang berkonsentrasi pada produk sandang atau pakaian.
Jika terlalu banyak impor baju bekas lalu saja itu akan merugikan industri garmen serta industri kecil menengah yang saat ini masih dalam upaya masa pemulihan pasca pandemi.
Zulkifli Hasan pun mengungkapkan bahwa kalau pebisnis Thrifting menjual barang bekas itu adalah hal yang sah-sah saja namun ketika mereka menjual barang bekas impor itu yang dilarang.